Kejati Lampung Berhasil Tagih Piutang Pelindo Rp1,53 Miliar ke Perusahaan Energi

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Lampung kembali membuktikan efektivitas peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mengawal aset dan keuangan negara. Melalui jalur mitigasi non-litigasi, Korps Adhyaksa sukses memulihkan keuangan negara senilai Rp1,53 miliar yang bersumber dari penyelesaian piutang perusahaan plat merah.
Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, yang didampingi oleh Wakil Kepala Kejati, Suwandi, dalam konferensi pers resmi di Gedung Video Conference Pimpinan Kejati Lampung pada Selasa, 21 April 2026.

Kronologi dan Detail Pemulihan Aset

Pemulihan dana ini berawal dari adanya tunggakan piutang yang dialami oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang terhadap PT Indo Energy Solution. Persoalan ini berkaitan erat dengan kewajiban pembayaran atas penggunaan aset lahan milik negara yang dikelola oleh Pelindo selama kurun waktu dua tahun.

  • Periode Tunggakan: 2022 hingga 2024.
  • Subjek Perkara: Penggunaan aset lahan negara.
  • Total Nilai Pemulihan: Rp1.534.737.270 (Satu miliar lima ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah).

Peran Strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN)

Penyelesaian perkara ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh Pelindo Regional 2 Cabang Panjang kepada Kejati Lampung. JPN berperan sebagai mediator sekaligus negosiator dalam koridor hukum non-litigasi (di luar pengadilan) untuk memastikan hak negara terpenuhi tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.

“Langkah ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan memiliki wewenang penuh untuk bertindak sebagai pengacara negara demi kepentingan umum dan penyelamatan kekayaan negara,” ujar Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo.

Ringkasan Data Pemulihan

KeteranganDetail InformasiInstansi PemohonPT Pelindo (Persero) Regional 2 Cabang PanjangPihak TertunggakPT Indo Energy SolutionTotal Dana TerpulihkanRp1.534.737.270Metode PenyelesaianBantuan Hukum Non-Litigasi (Negosiasi)Dasar HukumUU No. 11 Tahun 2021Capaian ini menambah daftar panjang keberhasilan Bidang Datun Kejati Lampung dalam memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayah Lampung, sekaligus memberikan pesan tegas mengenai pentingnya kepatuhan badan usaha swasta terhadap kewajiban penggunaan aset negara.

Read More Kejati Lampung Berhasil Tagih Piutang Pelindo Rp1,53 Miliar ke Perusahaan Energi