Kasus Komisi Migas Rp 217 Miliar, Kejati Lampung Sebut Eks Gubernur Arinal Djunaidi Berpotensi Bertanggung Jawab

BANDAR LAMPUNG – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami kasus dugaan korupsi pemotongan komisi migas senilai Rp 217 miliar. Dalam perkembangan terbaru, pihak Kejati menyebut mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, memiliki potensi sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Dana jumbo sebesar Rp 217 miliar itu diketahui merupakan komisi atau success fee dari Pertamina Hulu Energi Offshore East Sumatera (PHE OSES) untuk periode tahun 2019 hingga 2022.

Komitmen Transparansi Kejaksaan

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini secara terbuka. Ia memastikan tidak akan ada hal yang ditutup-tutupi dalam proses penyidikan.

“Penanganannya Insya Allah kita transparan sebagaimana kemarin ada pemberitaan, sudah kita jawab, doakan saja,” ujar Budi Nugraha saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (16/4/2026).

Poin Utama Kasus:

  • Nilai Kerugian: Potensi kerugian negara mencapai Rp 217 miliar.
  • Sumber Dana: Komisi dari PHE OSES (Pertamina Hulu Energi Offshore East Sumatera).
  • Rentang Waktu: Dugaan penyelewengan terjadi pada tahun 2019 – 2022.
  • Status Hukum: Saat ini Kejati Lampung tengah memetakan peran aktor-aktor intelektual di balik aliran dana tersebut.
    Pihak Kejati Lampung meminta masyarakat untuk bersabar dan terus mengawal kasus ini hingga tuntas ke meja hijau. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi hukum terkait keterlibatan pihak-pihak di level pimpinan daerah pada masa jabatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *