Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Rakyat, Kajati Lampung Resmikan Koperasi Adhyaksa Mandiri Sejahtera

LAMPUNG SELATAN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, secara resmi meresmikan Koperasi Konsumen Adhyaksa Mandiri Sejahtera Lampung pada Rabu, 10 Desember 2025. Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam upaya penguatan ekonomi kerakyatan melalui sinergi antara lembaga hukum dan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Kajati Lampung didampingi oleh jajaran pejabat utama Kejati Lampung, antara lain Asisten Pembinaan, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Asisten Pengawasan, serta Asisten Pemulihan Aset. Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Suci Wijayanti, beserta unsur Forkopimda Lampung Selatan.

Inovasi Padi Biosalin: Ubah Lahan Pesisir Jadi Potensi

Selain peresmian koperasi, agenda utama lainnya adalah pelaksanaan penanaman padi biosalin. Program ini merupakan langkah nyata dalam mendukung ketahanan pangan daerah, khususnya memanfaatkan wilayah pesisir.
Kajari Lampung Selatan, Suci Wijayanti, menegaskan bahwa pengembangan varietas biosalin ini merubah paradigma masyarakat terhadap lahan asin.

“Pengembangan padi biosalin membuat masyarakat tidak lagi melihat lahan pesisir sebagai beban, melainkan sebagai potensi ekonomi yang besar,” ujar Suci dalam sambutannya.

Senada dengan hal tersebut, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengapresiasi inovasi agrikultur ini. Ia mengungkapkan bahwa hasil uji coba menunjukkan angka produksi yang sangat menjanjikan.

  • Hasil Produksi: 6 ton per hektare.
  • Luas Demplot: 2 hektare (tahap awal).
  • Karakteristik: Mampu tumbuh optimal di wilayah dengan kadar salinitas tinggi (pesisir).

Koperasi sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan

Dalam arahannya, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo menekankan bahwa Koperasi Konsumen Adhyaksa Mandiri Sejahtera harus dikelola secara profesional untuk menjadi wadah peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Koperasi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai motor penggerak pemberdayaan, kemandirian, dan penguatan kapasitas kelompok masyarakat,” tegas Danang.
Beliau juga berpesan agar masyarakat, khususnya petani dan pelaku UMKM, dapat memanfaatkan program Mitra Adhyaksa. Program ini menyediakan berbagai fasilitas penting, seperti:

  1. Pendampingan Hukum: Memastikan tata kelola usaha sesuai regulasi.
  2. Akses Permodalan: Membantu pengembangan skala usaha.
  3. Edukasi Usaha: Meningkatkan kompetensi dan nilai tambah bagi pelaku ekonomi lokal.
    Dengan adanya kolaborasi antara inovasi teknologi pertanian (padi biosalin) dan wadah ekonomi (koperasi), diharapkan kemandirian pangan di Lampung Selatan dapat terwujud secara berkelanjutan.
Kejati Lampung Berhasil Tagih Piutang Pelindo Rp1,53 Miliar ke Perusahaan Energi

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Lampung kembali membuktikan efektivitas peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mengawal aset dan keuangan negara. Melalui jalur mitigasi non-litigasi, Korps Adhyaksa sukses memulihkan keuangan negara senilai Rp1,53 miliar yang bersumber dari penyelesaian piutang perusahaan plat merah.
Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, yang didampingi oleh Wakil Kepala Kejati, Suwandi, dalam konferensi pers resmi di Gedung Video Conference Pimpinan Kejati Lampung pada Selasa, 21 April 2026.

Kronologi dan Detail Pemulihan Aset

Pemulihan dana ini berawal dari adanya tunggakan piutang yang dialami oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang terhadap PT Indo Energy Solution. Persoalan ini berkaitan erat dengan kewajiban pembayaran atas penggunaan aset lahan milik negara yang dikelola oleh Pelindo selama kurun waktu dua tahun.

  • Periode Tunggakan: 2022 hingga 2024.
  • Subjek Perkara: Penggunaan aset lahan negara.
  • Total Nilai Pemulihan: Rp1.534.737.270 (Satu miliar lima ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah).

Peran Strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN)

Penyelesaian perkara ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh Pelindo Regional 2 Cabang Panjang kepada Kejati Lampung. JPN berperan sebagai mediator sekaligus negosiator dalam koridor hukum non-litigasi (di luar pengadilan) untuk memastikan hak negara terpenuhi tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.

“Langkah ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan memiliki wewenang penuh untuk bertindak sebagai pengacara negara demi kepentingan umum dan penyelamatan kekayaan negara,” ujar Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo.

Ringkasan Data Pemulihan

KeteranganDetail InformasiInstansi PemohonPT Pelindo (Persero) Regional 2 Cabang PanjangPihak TertunggakPT Indo Energy SolutionTotal Dana TerpulihkanRp1.534.737.270Metode PenyelesaianBantuan Hukum Non-Litigasi (Negosiasi)Dasar HukumUU No. 11 Tahun 2021Capaian ini menambah daftar panjang keberhasilan Bidang Datun Kejati Lampung dalam memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayah Lampung, sekaligus memberikan pesan tegas mengenai pentingnya kepatuhan badan usaha swasta terhadap kewajiban penggunaan aset negara.

Read More Kejati Lampung Berhasil Tagih Piutang Pelindo Rp1,53 Miliar ke Perusahaan Energi